Blog Universitas Pertamina

MENGENAL LOGISTIK HALAL – (Bagian-5)

“LOGISTIK HALAL Menjaga Status “HALAL” suatu Produk Tidak berubah” (ISO-2022)

Indonesia berpotensi Jadi Pusat Halal Logistik DuniaTruckMagz – Truck  Magazine Indonesia
Gambar 1. Warehouse Halal Logistics IPC (PT Pelabuhan Indonesia II)

PUSAT LOGISTIK HALAL (HALAL LOGISTICS WAREHOUSE)

Warehouse atau sering disebut sebagai Gudang menjadi bagian penting dalam penanganan produk. Aktivitas utama seperti yang terlihat pada Gambar 2 di bawah ini. Aktivitas pergudangan dimulai dari Receiving atau penerimaan barang hingga despatch atau pengeluaran barang sebelum dikirim ke konsumen.

Gambar 1. Warehouse Activities ( Sumber: Gwynne Richards, Warehouse Management 2nd Edition, p. 60 )

Dalam konsep halal logistik, titik kritis pertama yang harus sangat diperhatikan adalah proses penerimaan, dimana pada aktivitas ini perlu dipastikan bahwa produk yang datang telah memenuhi kriteria penanganan produk halal. Beberapa contoh titik kritis yang perlu diperhatikan dalam proses pergudangan adalah;

AktivitasJaminan kehalalan
Receiving/Checking– Pengecekan dokumen Halal (sertifikat halal product, label halal, expired date, label halal Supply chain)
– Pengecekan kondisi fisik produk dan kemasan
– Kesuaian antara dokumen dan fisikPenggunaan dedicated material handling
Putaway– Pengecekan Kembali label halal, pemisahan “rejected” produk ke bagian “karantina” untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
– Tidak menggabungkan produk “halal” dengan “non-halal” dalam satu container/pallet/load carrier
– Proses “samak” untuk material handling bersama
Storage– Memastikan produk halal memiliki dedicated location/storage
No-mixing “halal” produk dengan “non-halal” produk dalam satu cold storage
Dedicated material handlingProses “samak” untuk material handling bersama
Picking/packingDedicated material handling
– Proses “samak” untuk material handling bersama
– Tidak menggabungkan produk “halal” dengan “non-halal” dalam satu container/pallet/load carrier
– Penggunaan Packaging yang sesuai ketentuan “halal”
Dispatch– Tidak menggabungkan produk “halal” dengan “non-halal” dalam satu container/pallet/load carrier
– Label halal “supplychain” atau jika belum ada maka perlu diberi “mark/tanda” di dalam dokumenya

Titik kritis di atas merupakan sebagian aktivitas/proses yang WAJIB dipastikan dalam kegiatan Halal Logistik.

Tujuan utamanya adalah:

  1. Tidak berubahnya status kehalalan produk akibat proses yang dilaluinya sepanjang supply chain
  2. Traceability– sebagai bagian penting dalam JAMINAN HALAL sebuah produk.

Semoga Bermanfaat

{ISO}

Share :
Previous Post
Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *