Blog Universitas Pertamina

JAMINAN HALAL PRODUK KESEHATAN DI INDONESIA

Di awal Januari 2023, Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2023 mengesahkan perlunya sertifikasi halal bagi produk Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan. Dalam hal ini, produk biologi yang dimaksud adalah produk yang mengandung bahan biologi yang berasal dari manusia, hewan, atau mikroorganisme yang dibuat dengan cara konvensional atau melalui metode bioteknologi. Sedangkan alat kesehatan adalah semua mesin, instrument dan atau implant yang tidak mengandung obat dan digunakan untuk mencegah, merawat, menyembuhkan orang sakit.

Secara lengkap, penjelasan perpres tersebut adalah:

Pasal 2
(1) Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

(2) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.

(3) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk obat golongan narkotika dan psikotropika.
(4) Produk Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera.
(5) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk menghalangi pembuahan, desinfeksi Alat Kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan.
(6) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) hanya bagi yang berasal dari hewan dan/atau mengandung unsur hewan.

Pasal 3
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan terhadap obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang berasal dari bahan halal dan cara pembuatan yang halal.

Bagaimana peranan Logistik Halal dalam menjamin kehalalan dari obat dan peralatan yang dijelaskan dalam perpres tersebut?

Logistik secara umum diartikan sebagai kegiatan pengelolaan, penanganan dan pendistribusian suatu barang. Sedangkan Logistik Halal secara terminology diartikan sebagai “The process of managing the procurement, movement, storage and handling of materials, part livestock and (semi) finished inventory both food and non-food (and related information & documentation flows) through the organization and the supply chain in compliance with the general principle of shariah Law (Malaysia institute of transport).

Konsep Logistik halal tersebut dapat dipahami melalui triagle of Halal yang diperkenalkan oleh peneliti Halal Logistik Prof. Marco Tieman. Disebutkan bahwa bagi konsumen muslim secara umum memandang kehalalan suatu produk dibagi menjadi (1) Basic Ingredient yang tidak menggunakan bahan-bahan non-halal; (2) Direct Contact or risk contamination with Haram, bahwa produk dalam prosesnya tidak mengalami kontak langsung ataupun resiko kontaminasi dengan produk/bahan baku haram; dan (3) Muslim Perception, dimana adanya persepsi umat muslim yang sangat berhati-hati dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk-produk yang walaupun telah memiliki sertifikasi halal, tetapi masih diragukan kehalalanya dari segi pengelolaan disepanjang rantai pasoknya. Sehingga Logistik Halal sangat berperan penting dalam memastikan bahwa status halal suatu produk selalu terjaga mulai dari penggunaan bahan bakunya hingga pendistribusian disepanjang rantai pasok produk tersebut sampai ke tangan konsumen.

Dalam konsep Logistik Halal yang perlu dijaga dalam proses halal tersebut tidak hanya terkait dengan keharaman bahan bakunya, kontaminasi dengan bahan haram, tetapi juga harus memenuhi kaidah Thoyyiban. Kaidah Thoyyiban memastikan bahwa produk yang halal tersebut juga didapatkan dengan cara yang baik, dijaga kebersihannya, aman digunakan, memiliki kualitas yang baik serta terhindar dari najis, baik najis kecil maupun najis besar.

Terhadap 4 area Logistik halal yang perlu diperhatikan dalam menjaga kehalalan suatu produk yaitu;

Pusat Logistik Halal

Produk Kesehatan umumnya memiliki cara penyimpanan tersediri, terutama jika memiliki resiko terkontaminasi dengan bakteri ataupun benda-benda lain. Sehingga dalam penyimpanannya akan menggunakan ruangan khusus dan dengan perlakukan khusus. Peranan Pusat Logistik Halal adalah dalam aktivitas penyimpanan dan penanganan barang/produk halal di Gudang, termasuk bagaimana proses Pemisahan (segregation) jika ada produk-produk import yang belum terlebel halal atau mengandung bahan-bahan non-halal, dan memastikan bahwa produk halal dikelola dengan baik mulai dari aktivitas Penerimaan (receiving), penyimpanan (storaging), pengambilan (picking), hingga pengeluaran (dispatch).

Rute Logistik Halal

Salah satu yang diperhatikan dalam proses transportasi produk halal adalah memastikan produk dapat didistribusikan dalam waktu yang cepat dengan memilih rute yang terpendek/tercepat dari titik awal (Pabrik/Gudang) menuju tempat pendistribusiannya. Persoalan pemilihan rute (routing problem) pada dasarnya adalah mencari alternatif rute yang dapat meminimasi jarak tempuh kendaraan dengan memperhatikan batasan-batasan yang diberikan. Selain jarak tempuh, pemiliha rute yang optimal juga dapat meminimasi biaya transportasi. Tujuan lain pemilihan rute ini adalah mencegah terjadinya potensi kontaminasi, kerusakan, kebocoran selama proses pengiriman, terutama pada pengiriman yang mengangkut produk campuran (Mixing Case)

Transportasi Logistik Halal

Distribusi produk halal menjadi salah satu titik kritis dalam jaminan halal, karena sangat memungkinkan terjadinya penggabungan atau kontaminasi dengan produk non-halal selama proses transportasi dari Gudang menuju ke retail/konsumen. Selain itu, dalam penggunaan truk pengangkut juga dipastikan bahwa armada telah bebas dari najis (jika menggunakan third party) melalui mekanisme samak/ pensucian truk sesuai dengan cara-cara islam.

Manajemen Logistik Halal

Manajemen Logistik halal secara umum berperan mengawasi semua aspek dari rantai pasok logistik halal, mulai dari podusen (termasuk di dalamnya supplier nya), produksi, proses distribusi (distributornya), serta harus mampu menjadi penyedia layanan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan halal. Jika ditinjau dari mekanisme pengajuan sertifikasi Halal produk, dalam kriteria sistem jaminan Halal (HAS23000) disebutkan bahwa salah satu kriteria yang wajib dimiliki oleh perusahaan adalah adanya tim Manajemen Halal. Tim manajemen halal adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan. Sehingga ada 3 komponen penting yang harus dijaga dalam manajemen logistik Halal;

  • Kewajiban Pemasok (Supplier Obligation)

Memastikan semua bahan baku terjamin kehalalannya

  • Proses Transformasi (Transformation Process)

Keterlacakan (Traceability) dari setiap proses produksi yang dilalui produk tersebut dari bahan baku hingga

produk jadi

  • Sistem Distribusi (Distribution System)

Jaminan selama proses distribusinya terjaga dari terjadinya kontaminasi

Dengan demikian, peran logistik, khususnya dalam Logistik Halal sangat tinggi dalam menjamin bahwa pelaksanaan sertifikasi halal tersebut dapat memberikan kenyamanan bagi konsumen secara umum dan umat islam secara khusus sebagai penduduk mayoritas di Indonesia.

Share :
Previous Post
Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *