Blog Universitas Pertamina

JAMINAN HALAL DI INDONESIA

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (UU No.33/2014)”

Gambar 1. Halal Indonesia

Sertifikasi halal diperlukan dalam upaya menjaga umat muslim untuk memastikan kehalalan setiap makanan/minuman/produk yang dikonsumsi atau digunakan. Sesuai dengan Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan untuk semua produk yang beredar di Indonesia harus terjamin kehalalannya.

Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi Lembaga resmi yang bertugas untuk Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk. Peran MUI tetap sangat penting untuk memberikan dan menetapkan fatwa halal terhadap produk yang melalui sidang fatwa halal yang nantinya akan menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Hubungan antara BPJPH, MUI dan Stakeholder lainnya sebagai berikut;

Gambar 2. Pola Kerja halal Indonesia

Saat ini terdapat beberapa peraturan yang perlu diperhatikan terkait Sertifikasi halal, pelaksanaan sertifikasi, serta peran BPJPH, MUI, LPH dan LPPOM MUI seperti yang tertulis pada tabel berikut;

Tabel 1. Peraturan Terkait Halal

LPPOM MUI dalam proses sertifikasi Halal telah memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) atau Halal Assurance System (HAS) yang dapat menjadi panduan bagi Lembaga/Instansi/Industri yang akan mengajukan sertifikasi halal. Berikut adalah beberapa HAS yang telah diterbitkan;

Selain itu, saat ini baru ada 2 pedoman yang secara khusus mengatur mengenai sertifikasi Halal di bidang Logistik, yaitu HAS 23000-5 dan HAS 23106. Berikut adalah contoh 11 kriteria yang terdapat pada HAS 23000;

Tabel 2. Kriteria HAS 23000

Share :
Previous Post
Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *